KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Senilai Rp50 Miliar

  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang diduga dari hasil korupsi. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 50 miliar. (dok JawaPos.com)

KPK memastikan, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan mencari aset-aset lainnya yang diduga milik Puput dan suaminya Hasan Aminuddin. Diduga masih ada aset lainnya yang disimpan menggunakan indentitas tertentu.

“Melakukan penelusuran dan pencarian aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, Puput dan Hasan terlebih dulu terjerat dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggilo sebesar Rp 25 juta perorangan.

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bagikan