Pemkab Maros Resmi Luncurkan Program TAKE

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi meluncurkan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). Hal ini disampaikan Bupati Maros, AS Chaidir Syam dihadapan para Kepala Desa yang bergabung secara daring dan offline di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Selasa,1 Maret

Perumusan awal konsep tersebut diinisiasi oleh Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bekerjasama dengan Pilar Nusantara (Pinus) dan The Asia Foundation (TAF) Indonesia.

Kabupaten Maros merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang menginisiasi TAKE. Director of Environmental Governance Unit The Asia Foundation (TAF) Indonesia, Lili Hasanuddin menjelaskan, Kabupaten Maros akan menerapkan kebijakan insentif fiskal untuk tahun 2022 ini.

"TAKE didasarkan pada nilai indeks kinerja desa yang diukur berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan. Kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi ini merupakan stimulus dalam mendorong peningkatan kinerja desa," jelasnya.

Pelaksanaan skema TAKE ungkap Lili, tentu wajib didukung sebagai bentuk kepedulian terhadap ancaman lingkungan hidup yang sering maupun sedang berlangsung. Maksudnya, segala kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah tetap mengedepankan prinsip pelestarian dan perlindungan lingkungan.

"Kami sangat mengapresiasi Pemkab Maros yang sangat menyadari bahwa pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam memerlukan keseimbangan antar tujuan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup. Terlebih diketahui Kabupaten Maros yang memiliki kawasan hutan luas yang berpotensi ancaman kebakaran hutan dan beberapa wilayah yang sering banjir," ungkapnya.

  • Bagikan