Kebut Dokumen RTRW, Dewan: Jangan Asal Jadi

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar.

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Pemkab Wajo tengah mengebut penyusunan dokumen RTRW 2022-2042. Langkah itu diapresiasi, namun jangan asal jadi.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar mengapresiasi, langkah Pemkab Wajo, untuk menyelesaikan penyusunan dokumen RTRW lebih cepat.

Sebab, berdasarkan Permendagri ATR/ Kepala BPN No. 11 tahun 2021. Penyusunan RTRW diselesaikan dalam
waktu paling lama 12 bulan. Setelah diundangkan 1 April 2021
.

Artinya, dokumen RTRW 2022-2042 sudah harus diserahkan ke DPRD sebelum 1 April 2022 mendatang. Pemkab Wajo sisa memiliki waktu kurang sebulan.

Legislator disapa TG itu menilai RTRW nantinya dasar atau landasan pemerintah membuat kebijakan. Karena merupakan salah satu dokumen penting untuk pembangunan Wajo 20 tahun kedepannya.

"Meskipun waktunya singkat, tidak berarti dokumen RTRW 2022-2042 yang nantinya diserahkan ke DPRD asal jadi," ujarnya, Minggu, 6 Maret.

Sebab, menurut mantan anggota Pansus RTRW Wajo tahun 2012 ini, dokumen RTRW nantinya akan dibahas secara detail di pansus, guna melahirkan Perda yang bermanfaat untuk Wajo.

"Dokumen ini dipansus pasti kita akan bahas secara detail. Jadi kami harap sebelum diserahkan, penyusunannya dilakukan secara baik dan benar," pintanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo, Armayani membeberkan, dokumen RTRW tengah proses penyelesaian. Semuanya akan rampung dalam waktu dekat ini.

"1 minggu kedepan saya evaluasi kinerja dari tim," tuturnya.

Dalam pelaksana penyusunan dokumen perencanaan kewilayahan Wajo tahun anggaran 2022, sebanyak 17 OPD masuk dalam Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Wajo.

  • Bagikan