Densus 88 Antiteror Kembali Ringkus Empat Terduga Teroris di Tangerang

  • Bagikan
ILUSTRASI APARAT BRIMOB POLRI (Dok Jawa Pos Group)

FAJAR.CO.ID, BANTEN -- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil meringkus empat orang tersangka kasus tindak pidana terorisme di Tangerang, Banten.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, keempat tersangka adalah GU, SS, UMB dan SU. Ini pengembangan setelah Tim Densus 88 Antiteror menangkap TO.

“Update penangkapan tersangka teroris di Banten, Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka teroris,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/3).

Ramadhan mengungkapkan empat tersangka tersebut merupakan kelompok jaringan terorisme Jamaah Islamiah atau JI.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku, Tim Densus 88 Antiteror berhasil menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme berinisial TO dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di kawasan Tangerang, Banten.

Ramadhan menuturkan, TO telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap pada Selasa 15 Maret sekira pukul 04.52 WIB dini hari.

Ramadhan mengungkapkan, tersangka TO berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dia ditangkap di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. (jpg/fajar)

  • Bagikan