Kejari Musnahkan Barang Bukti, Dominasi Peralatan Illegal Fishing

  • Bagikan
Kepala Kejari Pangkep, Fajar Gurindro memimpin langsung pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Pangkep, Rabu, 30 Maret.(FOTO:SAKINAH/FAJAR)

 FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 36 perkara tindak pidana umum di Kabupaten Pangkep di Halaman Kejari Pangkep, Rabu (30/3/2022).

Kepala Kejari Pangkep, Fajar Gurindro mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jadi ini merupakan alat dari hasil kejahatan atau yang digunakan dalam berbagai perkara tindak pidana yang kita musnahkan," ujarnya.

Adapun sejumlah perkara asal barang bukti tersebut yaitu dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang sebanyak 27 perkara dengan berbagai barang bukti berupa narkotika yang dimusnahkan dengan cara dilakukan pemblenderan kemudian dibuang.

Selanjutnya barang bukti dari tindak pidana illegal fishing sebanyak enam perkara dengan barang bukti berupa puluhan botol dan jerigen pupuk ammonuim nitrat sebagai bahan baku peledakan bom ikan di perairan Pangkep selama ini. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Serta perkara penganiayaan yang barang buktinya dimusnahkan juga bersama sejumlah barang bukti dari nelayan pelaku bom ikan dimusnahkan dengan cara dilakukan pembakaran.

"Jadi ini barang bukti dari bebera kasus. Ada yang narkotika itu kita musnahkan, serta paling banyak barang bukti kasus illegal fishing. Ada perlengkapan nelayan yang digunakan beserta bahan peledaknya," paparnya.

Senada dengan itu, Kasi Intelejen Kejari Pangkep, Andi Trismanto menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga merupakan agenda rutin yang merupakan tindaklanjut dari tugas jaksa terhadap kasus perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. "Barang bukti dimusnahkan dalam bentuk dihancurkan serta dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi,"tambahnya.(fit)

  • Bagikan