Kinerja Pansus LKPj DPRD Wajo Perlu Dipertanyakan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2021 masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DRPD Wajo. Tersisa waktu 3 hari untuk menghasilkan rekomendasi.

Hal itu mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan pada pasal 20, paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima DPRD harus melakukan pembahasan dan hasil pembahasan memberikan rekomendasi.

Sebagaimana diketahui, Bupati Wajo Amran Mahmud menyerahkan LKPj 2021 ke DRPD Wajo pada rapat paripurna di Ruang Rapat Rapat Paripurna DPRD Wajo, Senin, 7 Maret lalu.

Itu artinya, DPRD Wajo dalam hal ini 15 anggota pansus LKPj, memiliki batas waktu hingga Kamis, 7 April mendatang untuk menghasilkan rekomendasi.

Namun sampai sekarang pansus tak kunjung menghasilkan rekomendasi. "Masih ada waktu untuk pembahasan. Batasnya harus naik paripurna tanggal 7 April," ujar Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna, Senin, 4 April.

Diberita sebelumnya, rapat lanjutan pembahasan LKPj Bupati Wajo tahun 2021 yang diagendakan Jumat, 1 April kemarin di DRPD Wajo terpaksa di tunda. Lantaran tidak korum, yang hadir hanya ada 6 legislator. Anggota pansus berjumlah 15 orang.

"Rapat terpaksa kita tunda dan akan dijadwalkan ulang, karena hari ini (Jumat, 1 April, red) tidak ada kebijakan atau keputusan. Apalagi ketua pansus tidak hadir," kata Wakil Ketua Pansus LKPj, Ambo Mappassessu kemarin.

Atas kondisi ini. Keseriusan anggota DPRD Wajo sebanyak wakil rakyat perlu dipertanyakan.

  • Bagikan