Kasus Pasar Tempe, Ahli: Pemutusan Kontrak Tanpa Prosedur Besar Kemungkinan Melanggar Hukum

  • Bagikan

"Saya tidak dipanggil, saya hanya dikirimi surat rencana pemutusan kontrak. Dan 14 hari kemudian tanpa dipanggil, langsung dilakukan pemutusan kontrak," ujarnya.

Lebih jauh terkait alasan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak PPK dari Balai Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR, kata Drajat Winanjar adalah akibat dari adanya temuan hasil audit ADTT oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Namun yang disesalkan karena itu tidak diklarifikasi secara langsung.

Olehnya dirinya berharap Majelis hakim dapat menjadikan pendapat ahli ini sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara ini.

Dia berharap mendapatkan keadilan, sebab pemutusan kontrak yang dilakukan tersebut jelas menimbulkan kerugian dan terkesan diskriminatif. (*)

  • Bagikan