Kasus Pasar Tempe, Ahli: Pemutusan Kontrak Tanpa Prosedur Besar Kemungkinan Melanggar Hukum

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Ahli hukum administrasi negara Dr Marojahan JS Panjaitan memberikan pandangannya dalam sidang lanjutan kasus pemutusan kontrak sepihak perusahaan pengerja proyek Pasar Tempe, Kabupaten Wajo oleh Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung itu menilai, persoalan kontrak adalah merupakan keputusan tata usaha negara.

Yang dimana setiap keputusan haruslah mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dalam hal pemutusan kontrak.

Dimana menurutnya kontrak yang tidak lain adalah keputusan Tata Usaha Negara, maka pemutusan kontrak sudah seharusnya dilakukan dengan prosedur pemeriksaan, guna menghindari kesewenang-wenangan.

"Jadi yang saya mau jelaskan bahwa terbitnya kontrak itu tidak serta merta diterbitkan. Begitu juga pemutusan kontrak. Karena tata usaha negara itu selalu bicara prosedur. Maka tentunya pemutusan kontrak juga harus melalui prosedur," ujarnya, Rabu 13 April 2022.

Menurutnya jika kemudian pemutusan dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan, klarifikasi pada pihak. Maka keputusan itu bisa disebut tidak memiliki keabsahan dan besar kemungkinan melanggar hukum.

Sementara itu Drajat Winanjar, Direktur PT Delima Agung Utama angkat suara dan menganggap pandangan dan pendapat ahli tersebut merupakan pandangan yang objektif.

"Benar yang dikatakan ahli. Kontrak itu timbul karena ada SPPPBJ yang mana adalah keputusan tata usaha negara. Kalau kita tidak dapat itu, tidak mungkin kita dapat kontrak. Nah sekarang masalahnya adalah pemutusan kontrak kami oleh Balai Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR, yang mana pemutusan itu tidak dilakukan seperti yang dijelaskan ahli. Saya tidak dipanggil dan diperiksa," ujarnya.

  • Bagikan