Pemkab Selayar Gelar Diskusi Multipihak Penanggulangan Destructive Fishing di TN Taka Bonerate

  • Bagikan
Diskusi multipihak bertajuk “Penguatan Upaya Terpadu dalam Pemanfaatan, Perlindungan dan Pencegahan Ancaman Terhadap Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate”, di Swiss Bell Pantai, Makassar, Rabu, (25/5/2022). (selfie/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar dan Balai Taman Nasional Taka Bonerate bekerja sama dengan Wildlife Conservation Society — Indonesia Program (WCS-IP) menyelenggarakan diskusi multipihak bertajuk “Penguatan Upaya Terpadu dalam Pemanfaatan, Perlindungan dan Pencegahan Ancaman Terhadap Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate”, di Swiss Bell Pantai, Makassar, Rabu, (25/5/2022).

Diskusi multipihak ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kolaborasi antar instansi dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk ikan, di Taman Nasional Taka Bonerate melalui penanggulangan praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar H Saiful Arif yang mewakili Bupati Selayar yanga hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara mengatakan, untuk menanggulangi descructive fishing, perlu sinergitas semua pihak.

“Waktu dikasih amanah Ketua MCS, saya ditarget paling tidak sampai 2 kasus sampai ke pengadilan. Dulu saya 12, tapi setelah saya telusuri mereka pelaku di lapangan yang terpaksa melakukan karena ingin membayar utang. Oleh karena itu kita butuh sinergitas untuk ini. Memotong hubungan ponggawa dan sawi,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala BKSDA, Ir. Jusman, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menanggulangi penangkapan ikan yang merusak.

“Misalnya memantau dan melaporkan kepada yang berwenang,” sebut Jusman.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. Makkawaru, menjelaskan, peserta akan mendiskusikan berbagai tantangan dalam upaya pencegahan destructive fishing, termasuk mengidentifikasikan titik rawan, modus operandi terkini yang digunakan oleh pelaku, berikut upaya penegakan hukumnya.

  • Bagikan