Kadiv Yankum Sulsel Sambangi Direktur Perdata AHU Bahas Workshop BO dan Fidusia

  • Bagikan

Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan pasal 2 ayat 2 Perpres No. 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya. (*/fajar)

  • Bagikan