FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara dan Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Luwu Utara melakukan penandatangan Komitmen Bebas Benturan Kasus Audit Stunting, Jumat (17/6/2022), di Ruang Rapat Wakil Bupati.
Komitmen Bebas Benturan Kasus Audit Stunting ini ditanda tangani Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur, Tim Pakar dr. Fatmawati, Sp.GK., serta Kepala DP3AP2KB Andi Zulkarnain. Penandatangan dilakukan di sela-sela Pertemuan Audit Kasus Stunting.
Koordinator Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana DP3AP2KB, Andriani Usman, mengatakan bahwa komitmen bebas benturan ini merupakan komitmen bebas kepentingan luar yang tidak sesuai karena berbenturan dengan kepentingan lain.
“Komitmen Bebas Benturan Kasus Audit Stunting yang ditandatangani ini merupakan komitmen bebas dari kepentingan luar yang tidak sesuai atau di luar komitmen dalam kaitannya dengan benturan dengan kepentingan-kepentingan lain,” jelas Andriani.
Sementara itu, Wabup Suaib mengatakan, stunting adalah musuh yang penanganannya begitu sangat penting. Saking pentingnya, kata dia, maka Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Stunting ini tidak berdiri sendiri, banyak sekali variabelnya, banyak sekali faktor yang perlu dibicarakan. Bukan hanya dibicarakan, tetapi dilakukan dalam aksi nyata, salah satunya, audit stunting,” kata Suaib saat memimpin Pertemuan Audit Kasus Stunting.
Suaib tak ingin perkembangan anak menjadi terganggu sebagai akibat dari kurangnya asupan gizi yang menyebabkan tumbuh dan kembang sang anak mengalami gangguan kesehatan. “Kita tidak ingin anak di usia perkembangannya harus sakit,” harapnya.