Obudsman Beri Predikat Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik ke Pemkab Maros

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Ombudsman RI memberikan predikat zona kuning terhadap penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 di Kabupaten Maros Selasa, 21 Juni di Kantor Bupati Maros.

Penyampaian penilaian kepatuhan ini diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais kepada Bupati Maros, AS Chaidir Syam.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan selain bersilaturahim pihaknya juga menyerahkan nilai survei kepatuhan.

"Jadi kami dari ombudsman RI melakukan penyampaian nilai survei kepatuhan tahun 2021 yang kami adakan periode sampai 31 Desember tahun 2021," katanya.

Diakuinya ini merupakan penilaian pertama untuk di Kabupaten Maros. Maros sendiri mendapatkan predikat zona kuning.

"Memang ini penilaian pertama. Jadi walaupun nilainya tidak terlalu tinggi, tapi ini titik awal bagi Pemkab Maros untuk meningkatkan pelayanan publik. Pak Bupati sudah berkomitmen dengan kami untuk melakukan perbaikan kedepan," jelasnya.

Dia mengatakan kalau Pemkab Maros kekurangan 4 poin untuk masuk dalam zona hijau.

"Tapi ini sudah kami anggap bagus, karena memang Kabupaten Maros baru masuk penilaian tahun lalu. Dan sebagai daerah yang baru masuk penilaiannya, ini kami anggap bagus karena masuk dalam zona kuning," ujarnya.

Dalam penilaiannya itu kata dia, ada sekitar empat OPD menjadi sampel. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan.

Dia juga menjelaskan kalau dalam penilaian ini ada beberapa hal yang menjadi catatan. Salah satunya di Dinas Pendidikan.

  • Bagikan