Fajar.co.id, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) fasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kab. Luwu Utara di aula Kanwil, Rabu (29/6/2022).
Ketiga Ranperda dimaksud yakni, 1) tentang tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, 2) Kurikulum Muatan Lokal, dan 3) Inovasi Daerah.
Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin menyampaikan pelaksanaan harmonisasi pada Kanwil Kemenkumham Sulsel telah didasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam perubahan tersebut disebutkan, tahapan pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan ini turut mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai kebutuhan,” ungkap Sirajuddin membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Sementara itu Ketua DPRD Kab Luwu Utara, Basir menyampaikan, pembuatan ranperda dimaksud telah melalui berbagai tahapan dengan mengundang stakeholder terkait dengan ketiga ranperda ini.
“Ketiga ranperda ini dinilai penting sehingga Bapemperda membuat perda inisiatif terutama masalah tanggung jawab sosial dan lingkungan, kurikulum muatan lokal. Khusus inovasi banyak digaungkan oleh Kepala Balitbangda. Terkait inovasi daerah, Luwu Utara sudah beberapa kali menjadi pemateri, tinggal kami kuatkan dengan menghadirkan ranperda tenang inovasi daerah,” terang Basir.