Izinnya Dicabut dan Dananya Dibekukan, Begini Respons ACT Sulsel

  • Bagikan
Ilustrasi.

FAJAR.CO.ID -- Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicabut pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) menilai, terjadi pelanggaran.

Tak sampai di situ, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bertindak. Sebanyak 60 rekening ACT dibekukan.

Di Sulsel, kegiatan ACT pun terhenti. Sementara atau permanen, masih menunggu kebijakan lanjutan. Soal informasi, mereka satu suara menyerahkannya kepada pusat.

Kepala Cabang ACT Sulsel Maskur Muhammad mengatakan dirinya mengaku tak dapat berbicara banyak. Pihaknya hanya mengikut keputusan ACT pusat.

"Tadi (kemarin) sudah konferensi pers di sana (pusat). Jadi kami hanya mengikuti saja, tidak ada arahan lain," ucapnya, kemarin.

Disinggung soal keputusan pemerintah untuk mencabut izin ACT, ia juga menuturkan hanya mengikut pada petunjuk ACT pusat. "Kita ikut keputusan pemerintah pusat. Dan itu, kan, masih proses, jadi kita juga tunggu bagaimana kelanjutannya," sebutnya.

Ketua ACT Pusat Ibnu Khajar mengatakan, restrukturisasi pembenahan dilakukan. Melakukan penggantian 78 Ketua Pembina ACT di Indonesia, serta tiga representative di Turki, Palestina, dan Jepang.

Juga melakukan banyak perombakan
kebijakan internal. Hal itu penting dilakukan untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi.

"Sejak 11 Januari lalu tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi
lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara
mendasar,” ujar Ibnu Khajar.

Restrukturisasi itu pun termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja. Pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.

  • Bagikan