Dinilai Untungkan Pihak Tertentu, PPK di Selayar Jadikan Izin Tambang Prasyarat Kerja Gedung

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung pusat daur ulang sampah di Kabupaten Kepulauan Selayar dinilai kembali berulah.

Kali ini, PPK membuat aturan baru untuk perusahaan yang akan mengikuti tender tahap kedua.

"Saya baru saja mengikuti tender tahap kedua, tapi PPK dan Pokja tetap persulit persyaratan pada tender kedua. Seperti dipersyaratkan ijin tambang galian c. Padahal paket perkerjaan tersebut tidak memiliki kaitan dengan usaha penambangan," ujar Muh Azwar di Makassar, Jumat (8/7/2022).

Azwar baru saja mengikuti lelang tahap kedua pembangunan gedung pusat daur ulang sampah di Kabupaten Selayar, namun disodorkan lembaran persyaratan.

Pada poin 6 tertulis; dukungan tambang galian c. Dukungan yang dimaksud berada dalam wilayah pelaksanaan pekerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar yang menyatakan bahwa memiliki ketersediaan bahan dan bersedia mendistribusikan ke lokasi pekerjaan serta mutu yang ditawarkan memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan.

Syarat di atas hanya menguntungkan perusahaan CV Aditya Jaya Utama yang sebelumnya menjadi penyangga atas kemenangan CV Amputtang Karya Mandiri yang berkantor di Kabupaten Pangkep.

Sebelumnya, Direktur CV Amputang Andrianda merasa keberatan lantaran PPK membatalkan proses kontrak paket pekerjaan di atas secara sepihak.

Andrianda didampingi Muhammad Aswar Kasman mengemukakan bahwa proses kontrak sudah selesai, namun tiba-tiba ada pembatalan kontrak secara sepihak, lantaran adanya surat dari rekanan yang kalah dan menyangga masuk ke Kejaksaan Negeri Selayar. Surat sanggahan diajukan oleh CV Aditya Jaya Utama. (ikbal/fajar)

  • Bagikan