Ini 5 Poin Surat Edaran Bupati tentang Seragam Batik Korpri, Nomor 3 ASN Sering Keliru

  • Bagikan

Sengaja Hadi mengutarakan hal ini karena yang dituntut dalam pemakaian batik Korpri adalah keseragaman. “Dalam Surat Edaran Kemendagri tentang Pakaian Seragam Batik Korpri kita memang diarahkan untuk seragam,” terangnya.

Hal lain yang wajib diketahui, kata Hadi, saat rapat yang dilaksanakan Korpri, peserta rapat harus menggunakan batik Korpri. “Itu sangat jelas, makanya dalam SE ini kita pertegas kembali, termasuk penggunaan peci Nasional saat upacara setiap tanggal 17,” imbuhnya.

SE Bupati ini dikeluarkan menyusul terbitnya SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ tanggal 13 Juni 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkugan Pemda. Berikut lima poin dari SE Bupati Luwu Utara ini:
(1) ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang terhimpun dalam wadah Korps Pegawai Republik Indonesia;
(2) Pakaian Seragam Batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak dan spesifikasi teknis warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lempiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini;
(3) Penggunaan Batik Seragam Korpri memedomani ketentuan pasal 11 PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, yang ketentuannya sebagai berikut:
a. Pakaian Korpri digunakan saat upacara HUT Korpri, setiap tanggal 17 bulan berjalan, saat upacara hari besar Nasional, dan saat rapat-rapat yang diselenggarakan Korpri;
b. Pakaian batik Korpri digunakan dengan celana/rok warna biru tua;
c. Apabila tanggal 17 bertepatan hari Senin, maka penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan peci Nasional.
(4) Untuk menjamin keseragaman, kepemilikan, dan spesifikasi kain batik Korpri, diharap berkoordinasi dengan pengurus Korpri Luwu Utara, ibu SISWANTI SYAM, melalui nomor HP/WA 082187664642;
(5) Agar substansi SE dapat tersosialisasi dengan baik, maka diharap menindaklanjuti kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan dan unit kerja/UPT masing-masing.

  • Bagikan