Rapat evaluasi dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi secara teknis oleh penyuluh hukum Puguh Wiyono dan Nasruddin dengan pengisian kuesioner evaluasi terhadap dua desa sadar hukum. Melalui Evaluasi program desa sadar hukum ini dapat diketahui apakah kelompok kadarkum masih aktif atau tidak, apakah kriteria 4 dimensi penilaian masih terpenuhi atau perlu dilakukan pembinaan serta apakah desa tersebut membutuhkan program-program pembinaan.
Kepala desa Karama, Jusman dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kelompok Kadarkum desa karama sudah tidak aktif dan kedepan akan mengaktifkan Kembali kelompok kadarkum dengan memperbanyak kegiatan penyuluhan hukum dan bimbingan penyusunan peraturan desa (Perdes).(*)