Tanggapi Temuan Karang Merah di Pelabuhan, Januar Jaury Harap Hukuman Perusak Ekosistem Laut Diperberat

  • Bagikan
Anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis.

Menurut Andi, sumber daya alam laut di Sulsel rusak parah sebesar 70%, sangat sehat sebesar 8% dan sehat 22% saja. Jika terus terjadi, bisa berdampak pada turunnya daya dukung produksi laut sehingga akan memberikan efek penurunan nilai tukar nelayan dan meningkatkan indeks kemiskinan di Sulsel.

Legislator sekaligus pegiat lingkungan itu melanjutkan, tingginya pengrusakan ekosistem laut di Sulsel juga dipengaruhi lembeknya sanksi yang diberikan oleh pelaku perusak ekosistem laut.

"Sanksi yang termuat pada Perda sangat ringan karena dibatasi oleh ketentuan perundangan undangan. Sehingga penegakan dan Sanksi ditegakan oleh aparat penegak hukum didasari oleh UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil, UU No 31 tahun 20224 tentang perikanan yang juncto dengan UU tentang tindak pidana, lanjutnya.

Sebagai perwakilan dari masyarakat yang menggantungkan hidup dari kekayaan laut Sulsel, Andi menaruh harapan cukup besar kepada Pemerintah agar lebih tegas dalam menindak oknum-oknum yang menjadi dalang rusaknya lautan.

"Wujudkan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada oknum oknum perusak lingkungan laut yang bukan saja dengan aktivitas penjarahan terumbu karang, tetapi juga bom, racun ikan, serta alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Harapan ini dialamatkan kepada TNI AL dan Kepolisian RI," tutur Andi. (Multazim/Fajar)

  • Bagikan