Tanggapi Temuan Karang Merah di Pelabuhan, Januar Jaury Harap Hukuman Perusak Ekosistem Laut Diperberat

  • Bagikan
Anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis, menaruh kepercayaan kepada TNI AL dan Kepolisian Indonesia untuk menyelamatkan ekosistem laut dan kehidupan para nelayan Sulsel.

Sebelumnya, pada Jumat 29 Juli, sebuah kapal yang berasal dari Pulau Sapuka, kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, bersandar di Pelabuhan Manccini Baji, memuat jenis barang Batu karang sebanyak 324 karung. Namun setelah TNI AL melakukan pemeriksaan isi karung tersebut merupakan jenis karang yang dilindung yaitu Karang Merah.

Nakhoda Kapal Perintis Sabuk Nusantara, Capt Agus Tunru, mengaku tidak mengetahui sama sekali isi barang yang ia muat.

“Kita muat karena penyampaian dalam karung itu jenis batu karang. Bukan karang merah. Nanti setelah diperiksa petugas dari TNI AL di pelabuhan ternyata isinya karang merah yang dibawa ini oleh H Muhtar dari Pulau Sapuka,” paparnya.

Sayangnya, pemilik karang tersebut tidak sempat diamankan karena lebih dulu turun dari kapal.

"Iya saya lihat yang bersangkutan ikut juga di kapal perintis. Tetapi setelah tiba, dia tidak diamankan dengan barangnya. Saya tidak tahu ke mana karena cepat sekali keluar begitu kapal sandar," ucap seorang penumpang kapal inisisal AA.

Mengetahui kejadian itu, Anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis menilai, penyelundupan karang merah yang dilakukan oleh pengusaha asal Pangkep sangat merugikan pendapatan hasil laut Sulsel.

"Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dengan tugas utama pengawasan terhadap Perda menilai penjarahan dan penyelundupan karang merah ini sangat merugikan deposit sumber daya alam laut Sulawesi Selatan," ungkapnya, Rabu (3/8/2022).

  • Bagikan