Dinas PUTR Sulsel Bakal Dipisah Jadi Dua OPD, Dewan Minta Dikaji Ulang

  • Bagikan
Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Henny Latief

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemprov bersama DPRD Sulsel bakal membahas perombakan organisasi perombakan daerah (OPD). Sejumlah fraksi meminta agar rencana penataan ini dikaji mendalam.

Rencana pemecahan dan penggabungan OPD ini akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 10/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Pemprov mengusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipisah menjadi dua. Yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBM-BK), dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas SDA-TR).

Alasannya lingkup kewenangan PUTR selama ini memiliki beban kerja yang besar dengan 11 urusan.

Selama ditangani satu dinas dianggap tidak efektif dan efisien karena 11 urusan tersebut sangat kompleks dengan karakteristik tugas yang berbeda.

Selanjutnya, pemprov mengusulkan untuk menggabungkan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dengan Dinas Kehutanan (Dishut).
Pertimbangannya yakni efesiensi dan efektivitas kelembagaan. Kedua OPD ini memiliki karakteristik tugas yang terkait. Hal serupa juga akan dilakukan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Perlu menjadi catatan pemprov untuk membuat model perangkat daerah yang implementatif dan berkelanjutan. Kita harus belajar dari perubahan sebelumnya, baru berjalan dua tahun harus ditinjau kembali.

Fraksi Gerindra, lanjut Henny, meminta untuk dilakukan peninjauan penggabungan dinas," kata juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Henny Latief saat rapat paripurna, Jumat, 26 Agustus.

Juru bicara Fraksi Demokrat Rismayanti menyatakan penggabungan dan pemisahan membutuhkan proses adaptasi. Sehingga fraksinya meminta pemprov untuk menjabarkan kesiapan penataan struktur OPD ini. "Agar upaya untuk mecapai target indikator dalam RPJMD tetap bisa terwujud," katanya.

  • Bagikan