Stafsus Kemenkeu Bantah Anggota DPR RI Fadli Zon Soal Narasi Menyesatkan Dibalik Kenaikan BBM

  • Bagikan
Anggota DPR RI, Fadli Zon

Sehingga, negara sebenarnya masih mengantongi surplus anggaran sebesar Rp14,8 triliun.

Lebih jauh dia menyebut, APBN fungsinya adalah “shock absorber”. Berfungsi sebagai peredam guncangan. Sehingga, jika Presiden dan Menteri Keuangan mengatakan subsidi untuk rakyat sbg beban bagi APBN, hal itu jelas menyalahi fungsi dari anggaran publik tersebut.

Kemudian, pernyataan Sri Mulyani kata dia, bahwa subsidi energi bisa digunakan untuk membangun 227 ribu sekolah, adalah pernyataan menyesatkan.

Bagi rakyat, hubungan antara subsidi energi dengan pembangunan sekolah bersifat komplementer, bukan substitutif. Rakyat sama-sama membutuhkan keduanya, bukan hanya salah satu.

Selanjutnya, dari angka Rp502 triliun yang disebut pemerintah sebagai subsidi energi, bagian terbesarnya adalah anggaran kompensasi energi, sebuah mata anggaran yang tidak pernah diatur dalam undang-undang.

Anggaran kompensasi energi ini, menurut klaim Menteri Keuangan, diatur dalam Perpres No. 98/2022 tentang Rincian APBN 2022. Namun, kita tidak akan menemukan kata “kompensasi” di dalam Perpres tersebut.

Dia mengatakan, penyebutan kata itu muncul di Perpres No. 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Aturan turunannya adalah Permenkeu No. 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik.

”Ada satu anggaran besar, namun dasar aturannya hanya berbekal Perpres dan Permenkeu, jelas harus dipertanyakan,” ungkapnya.

  • Bagikan