Jasa Raharja Sulsel Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan di Maros

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAROS -- Kecelakaan maut kembali terjadi, dimana dua sepeda motor yang saling bertabrakan dan menelan satu korban jiwa.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Poros Tanralili, tepatnya di Lingkungan Dulang kelurahan Borong kecamatan Tanralili, kabupaten Maros, Sabtu 17 September 2022.

Korban atas nama Duding (34) bertabrakan dengan sepeda motor lainnya yang dikendarai oleh Sawedi (38). Duding meninggal dunia setelah beberapa jam di rawat di Puskesmas Tanralili.

Berkat adanya laporan dari petugas unit laka Polres Maros, M. Iqbal Saleh selaku petugas Jasa Raharja langsung bergerak mendatangi rumah korban dan diterima oleh Ibu Nasse selaku orang tua dari Duding.

Ibu Nasse menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta rupiah yang ditransfer melalui rekening bank. Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Terkait santunan yang diberikan Humas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Muhammad Sabir membenarkan hal tersebut.

“Terkait santunan itu sudah diselesaikan dan diterima oleh pihak korban,” kata Muhammad Sabir kepada Fajar.co.id Selasa (20/9).

“Santunannya itu sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yakni Rp. 50 juta,” lanjutnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri.

  • Bagikan