Arief mengatakan, sertifikasi masjid ini erat kaitannya dengan status hukum tanah. Olehnya itu, kata dia, disepakati bahwa sebelum pengadaan sertifikasi masjid, perlu dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral dengan mengundang stakeholder terkait lainnya.
Beberapa yang akan dihadirkan di antaranya adalah DPUTRRKP2, Seksi Zakat Wakaf dan Seksi Bimas Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Bagian Kesejahteraan Sosial, dan Koordinator PD DMI Luwu Utara.
“Ini juga sekaligus terkait dengan syarat dan langkah-langkah operasional dalam pelaksanaan sertifikasi masjid nantinya, karena kita berharap pelaksanaan sertifkasi masjid ini dapat segera kita laksanakan,” terang mantan Kepala Kantor PDE Luwu Utara ini.
Sementara itu, Sekretaris DMI Luwu Utara, Amiruddin, lebih menyoroti tentang pembentukan pengurus DMI di tingkat kecamatan dan desa. Karena menurut dia, pembentukan DMI kecamatan akan menentukan eksistensi DMI Luwu Utara ke depan.
“Sebenarnya, paling penting pembentukan pengurus di kecamatan. Selain karena ini adalah program kerja kita, juga karena keberadaannya sebagai perpanjangan tangan kita di kabupaten,” jelas Amiruddin, yang juga Ketua BKPRMI Luwu Utara ini.
Hal lain yang dibahas adalah pengadaan baju seragam DMI sebagai upaya menunjukkan identitas ketika mengikuti kegiatan DMI, baik tingkat provinsi maupun pusat. “Pokok adalah dibentuknya kepengurusan di tingkat kecamatan,” tegas Amiruddin.
Rapat juga membahas tentang Sosialisasi QRIS kepada Pengurus Masjid. Sosialisasi ini nantinya akan bekerjasama dengan BSI. Terakhir dibahas adalah DMI Award. Di mana akan dilakukan survei terhadap masjid yang layak mengikuti DMI Award nantinya. (*/fnn)