Fahri Bachmid : Saksi dan Terperiksa Wajib didampingi Advokat Adalah Hak Konstitusional

  • Bagikan
Fahri Bachmid

Dalam pokok keterangannya, Fahri berpendapat bahwa menjadi saksi adalah kewajiban dari setiap warga Negara, tetapi saksi juga memiliki hak-hak untuk dilindungi yang diatur dalam Undang-Undang. Namun, tidak semua saksi mengerti hukum dan tidak semua saksi memahami haknya dalam proses peradilan pidana. Saksi masih dianggap sebagai obyek pemeriksaan yang sering dilanggar hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum pada waktu mengungkapkan kebenaran materiil tentang suatu peristiwa pidana.

Oleh karena itu, Fahri melanjutkan, saksi pada saat diminta keterangannya untuk mengungkapkan kebenaran materiil tentang suatu peristiwa pidana di setiap tahapan dalam proses peradilan, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, memerlukan pendampingan dari advokat untuk berkonsultasi hukum dan melindungi saksi menghadapi keadaan-keadaan diluar prosedur "out of procedure" yang dilakukan oleh aparat yang berwenang, tetapi sering dalam proses pemeriksaan saksi dilarang oleh pemeriksa untuk didampingi Advokat dengan alasan hak saksi tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Fahri, perlindungan terhadap saksi dalam proses peradilan pidana belum diatur secara khusus dalam KUHAP, kenyataannya perangkat hukum di Indonesia khususnya KUHAP, belum mampu memberikan perlindungan bagi saksi. Masalah pengaturan bantuan hukum untuk pihak saksi tidak ada pengaturannya dalam KUHAP. Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan mengenai adanya pengaturan bantuan hukum untuk pihak saksi. Dalam kenyataannya hukum pidana materil dan formil hanya lebih menekankan kewajiban saksi daripada hak-haknya hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP.

  • Bagikan