FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Rumpun Keluarga Abdul Patta Karaeng Lolo bin Karaeng Mauseng menolak rencana pengukuhan kerukunan keluarga yang menggunakan nama Karaeng Tanaberu.
Penolakan itu disepakati dalam pertemuan Keluarga Besar Abdul Patta Karaeng Tanaberu, di rumah peninggalan Abdul Patta Karaeng Tanaberu, dekat pasar lama Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selataan, Minggu (16/10/2022) sore.
Pertemuan keluarga itu dihadiri putri Abdul Patta Karaeng Tanaberu, Andi Pameneri. Hadir pula Hamrina Andi Muri, cucu Karaeng Tanaberu dari putranya, almarhum Andi Muri Fatma, bersama keluarga besar Abdul Patta Karaeng Lolo bin Mauseng Karaeng Pasele.
Dalam pertemuan yang dipandu Muhammad Rusdy Embas Karaeng Beta (salah seorang cucu Abdul Patta Karaeng Tanaberu) itu, berlangsung penuh kekeluargaan. Mereka membahas secara khusus adanya rencana pengukuhan Kerukunan Keluarga menggunakan nama Karaeng Tanaberu.
Berdasarkan masukan dari anak, cucu, dan cicit Abdul Patta Karaeng Lolo bin Karaeng Mauseng, rapat itu menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai alasan penolakan itu.
Alasan yang mengemuka sehingga menolak pengukuhan kerukunan keluarga yang menggunakan nama Karaeng Tanaberu adalah, karena pemangku terakhir Kakaraengan di Tanaberu adalah Abdul Patta Karaeng Lolo bin Karaeng Mauseng.
Putra bungsu Karaeng Mauseng Daeng Pasele ini dilantik menjadi Karaeng Tanaberu pada tanggal 17 September 1934 menggantikan kepala distrik sebelumnya, Karaeng Sajuang yang memerintah setahun lebih.