FAJAR.CO.ID, BONE -- Resahkan warga sekitar. Seorang nelayan pengedar sabu berinisial AB (42) berhasil diamankan personel Polsek Pelabuhan Bajoe, Polres Bone.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.00 Wita, Jum’at, 4 November 2022. Diketahui pelaku merupakan warga Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel.
Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah mengungkapkan penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat.
"Jadi masyarakat sekitar sana melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AB," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya pun melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu.
"Dari hasil introgasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut berasal Tawao, Malaysia yang dijemput langsung oleh yang bersangkutan di Batupa Tawao Malaysia," bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
– 94 (Sembilan Puluh Empat) paket sabu ukuran kecil
– 3 (Tiga) paket sabu ukuran besar
– 2 (dua) buah sendok takar
-1 (Satu) buah Handphone Merk Samsung warna hitam
-1 (satu) lembar tiket Kapal Tujuan Pare-Pare – Nunukan ( PT. Citra Niaga Mandiri)
-1 (satu) Buah dompet warna Cokelat
– Uang tunai Sebesar Rp. 11.164.000 ( Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ). (sae)