PPID Pelaksana Diminta Aktif Jalankan Keterbukaan Informasi Publik di PD Masing-masing

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA --- Sebagai tindak lanjut dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kominfo-SP Luwu Utara sebagai PPID Utama menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama PPID Pelaksana dalam rangka menyamakan persepsi tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 yang wajib diumumkan dan Daftar Permohonan Informasi Publik.

Rakor dibuka Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, Selasa (8/11/2022) di Ruang Rapat Wakil Bupati. Rakor dihadiri Kadis DPUTRKP2, Muharwan, para Sekretaris Perangkat Daerah selaku PPID Pelaksana, serta para Camat dan Lurah.

Suaib Mansur mengatakan, pentingnya PPID memahami klasifikasi jenis informasi publik, mana jenis informasi yang diumumkan secara berkala, mana informasi yang serta merta, informasi wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

“Kalau kita sedikit keliru mengenai jenis informasi, jangan sampai nanti akan menimbulkan konflik dengan pemohon informasi. Apalagi keterbukaan informasi publik ini sudah diatur di dalam undang-undang, bahwa setiap informasi publik wajib diberikan kepada pemohon informasi,” terangnya.

Di dalam undang-undang, kata Suaib, sudah jelas diterangkan mana informasi atau dokumen yang bisa diakses oleh publik atau masyarakat, mana yang terbatas, dan mana yang tidak bisa diakses sama sekali oleh publik.

“Nah, ini saya minta kepada Diskominfo selaku PPID Utama untuk berkoordinasi dengan PPID Pelaksana mengenai jenis-jenis informasi tersebut,” pintanya.

  • Bagikan