Tangapi Pernyataan Kabiro Hukum Sulsel, Ini Kata Ketua Pansus Ranperda Pencegahan Pernikahan Anak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE -- Menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Marwan. Ketua Pansus Ranperda pencegahan pernikahan anak Ade Ferry Afrisal angkat bicara.

Diketahui diberitakan sebelumnya dengan tajuk, Polemik Ranperda Pencegahan Perwakinan Anak Bone, Ini Klarifikasi Biro Hukum Sulsel.

Legislator Golkar Bone itu mengatakan Ranperda tersebut memang tidak ada di propemperda yang mereka maksud karena Ranperda itu masih sementara proses pembahasan di tahun sebelumnya dan masuk dalam propemperda tahun sebelumnya.

"Jadi tidak mungkin kami masukkan jika sementara proses pembahasan di Desember, dan jika kami masukkan pasti akan mengurangi kuota ranperda berdasarkan AKP, sedangkan propemperda harus ditetapkan sebelum Desember," ucapnya.

Kata dia, bagaimana juga misalnya keberlakuan perda jika melalui kumulatif terbuka? Itu kah tidak ada di propemperda, akan jadi masalah juga nanti kedepannya.

Wakil Ketua Bepemperda DPRD Bone ini mengatakan terkait belum ditetapkannya perda pencegahan perkawinan anak.
Harus di perjelas dulu akar masalahnya dimana.

"Masalah itu muncul ketika kami mengusulkan dan mengkonsultasikan perda ini dalam propemperda dan di loloskan Biro Hukum dengan judul yang sama. Artinya tahapan perencanaan tidak ada masalah," katanya.

Namun ketika ranperda sudah di proses dan dibahas bersama-sama bahkan telah disepakati bersama, di tahap fasilitasi tiba-tiba dianggap tidak bisa dilanjutkan dengan alasan tidak diperintahkan peraturan yang lebih tinggi.

"Jadi kalau begitu siapa yang salah, ketika di perencanaan dianggap tidak bermasalah, dan di proses selanjutnya baru dikatakan bermasalah?," tanyanya.

  • Bagikan