FAJAR.CO.ID, BONE -- Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Legislator PDI Perjuangan Bone Andi Akhiruddin dorong PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Wakil Ketua Pansus 1 Ranperda Perumda Wae Manurung meminta untuk meninjau ulang transformasi bentuk hukum PDAM Kabupaten Bone, Menjadi Perumda Wae Manurung.
Kata dia hal itu mesti merujuk pada keuntungan dan kerugian bentuk hukum Perumda dan Perseroda maka Akhiruddin melihat bahwa dasar utama perubahan bentuk hukum tersebut yakni untuk peningkatan PAD.
"Sehingga harusnya perubahan bentuk hukum tersebut bukan Perumda tetapi lebih baik Perseroda apalagi didalam PP 54 Tahun 2017 yang menjadi dasar perubahan bentuk hukum itu sangat dimungkinkan BUMD bertransformasi menjadi Perseroda," katanya.
Ia juga mengatakan jangan terlalu latah karna melihat hampir semua daerah kab/kota berubah bentuk hukum jadi Perumda itu yang diikuti, padahal tidak sesuai harapan sebenarnya.
Ia melihat masing-masing bentuk hukum, baik Perumda maupun perseroda punya kelebihan dan kekurangan.
"Maka secara garis besar, hal-hal yang dapat menjadi dasar bagi BUMD untuk menentukan bentuk hukumnya adalah dengan memastikan tujuan yang hendak dicapai oleh BUMD dalam menjalankan usahanya," tegasnya. (sae)