Oleh karena itu, dalam penentuan pemenang merujuk pada poin ke dua poin yakni apabila luas wilayahnya sama maka merujuk pada akumulasi nilai ujiannya.
"Ditahap rekapitulasi nilai komulatif, hasilnya kan sudah jelas incombent (Busra) menang. Dan itu sudah mutlak," terangnya.
Kalau dia keberatan silakan menggugat ke tim penyelesaian perselisihan sengketa Pilkades yang telah dibentuk oleh Bupati. Dan tidak menjadi masalah jika calon tidak bertandatangan di berita acar karena tidak ada di dalam aturan bahwa calon harus bertandatangan, yang jelas panitia sudah bertandatangan semua.
"Jadi biar mengajukan gugatan ke tim perselisihan sengketa pilkades juga tidak bisa menang sebab aturan yang mengatakan begitu dan sangat jelas ada di Perbub terbaru," terangnya. (sae)