Terkait dengan adanya aspirasi dari Syamsul Alam yang masuk ke DPRD, katanya semua aspirasi yang masuk pasti tindak lanjutnya dalam bentuk RDPU nanti setelah di disposisi pimpinan.
Nanti di RDPU itu akan difasilitasi penyelesaiannya seperti apa berdasarkan apa yang dipermasalahkan pembawa aspirasi. Apakah bisa selesai di RDPU atau tidak itu nanti dilihat pada saat itu.
"Haknya memang jika ingin menyampaikan aspirasi, dan wajib juga diterima DPRD. Tetapi akhirnya nanti semua merujuk ke aturan. Karena kalau kita berbuat dluar itu pasti kita juga yang salah," katanya.
Panitia Kabupaten pun pasti juga akan menggunakan itu. Tetapi bedanya DPRD hanya fasilitasi biar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Karena diluar itu arahnya ke panitia pemilihan kabupaten nanti," terangnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Saifullah menuturkan aspirasi itu harus ditindaklanjuti mau benar atau salah ditindaklanjuti, dan mereferensikan pada perbub.
"Kalau pendapat saya bukan dibesarkan pada perolehan suaranya yang seri itu, karena sudah jelas aturanya di perbub. Kecuali ada hal lainnya itu yang bisa menjad acuan," katanya.
Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Bone ini mengatakan Tetapi itu harus berdasarkan hasil fakta-fakta yang ada. Kalau pada indikasi ada pembatalan suara itu yang harus dibuktikan karena pasti mengambang.
"Jadi tidak ada sesuatu yang mustahil untuk dilakukan karena ketika sifatnya itu aspirasi pasti harus kami tindaklanjuti bagaimanapun bentuknya," katanya.
Termasuk pada wilayah keberpihakan panitia yang dominan oranya salah satu calon, harusnya itu di permasalahan pada saat pembentukan panitianya bahwa panitia itu harus independen bukan orang-orangnya petahana