Empat Pesan Panglima TNI dan Pangkostrad Akibat Ulah Amoral Paspampres Mayor Bagas

  • Bagikan
Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) ditetapkan tersangka pemerkosaan Kowad perwira Divisi 3 Kostrad (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Panglima TNI dan Pangkostrad menanggapi dan memberi pesan terkait kelakuan amoral oknum perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga kepada Letda Caj GER.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai berang dan meminta yang bersangkutan dipecat. Sementara Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak menyebut mereka sudah mengurus korban.

Berikut Empat Pesan Jenderal Andika Perkasa dan Letjen Maruli Simanjuntak.

  1. Proses Hukum Langsung
    Jenderal Andika menyatakan saat ini Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) sudah memeriksa dan menahan Mayor Inf BF yang diduga memperkosa Letda Caj GER.

“Oh sudah, sudah proses hukum langsung,” kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika menyampaikan bahwa Mayor BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka),” ujar dia.

  1. Diambil Alih Puspom TNI

Andika menyebutkan bahwa Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan perwira pertama yang bertugas di Divisi 3/Kostrad Gowa Sulsel.

Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” terang Andika.

  1. Pasti Dipecat

Menurut Andika perbuatan Mayor BF telah memenuhi unsur pidana KUHP.

“Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

  • Bagikan