FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA --- Bupati Indah Putri Indriani resmi dikukuhkan sebagai Penggerak Program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting di Kabupaten Luwu Utara. Pengukuhan dilakukan oleh Deputi Lalitbang BKKBN-RI, Prof. drh. Muhammad Rizal Martua Damanik, Jumat (9/12/2022), di Aula La Galigo Kantor Bupati Kabupaten Luwu Utara.
Deputi Lalitbang BKKBN-RI, Muhammad Rizal, juga mengukuhkan Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, sebagai Penggerak Program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting. Pengukuhan ditandai dengan penyematan salempang kepada Bupati Indah Putri Indriani dan Wakil Bupati Suab Mansur oleh Deputi Lalitbang BKKBN-RI.
Usai dikukuhkan, Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara terus berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Luwu Utara. “Yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa anak-anak di Luwu Utara ini telah mendapatkan haknya,” kata Indah.
Adapun bentuk komitmen Pemda Luwu Utara dalam mengakselerasi penurunan prevalensi stunting untuk mencapai target Nasional 14% adalah dengan memproduksi berbagai regulasi yang mendukung percepatan penurunan stunting. Salah duanya adalah menerbitkan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Ketua Pelaksanan TPPS Luwu Utara.
“Komitmen kita dalam percepatan penurunan stunting adalah membuat regulasi seperti Peraturan Bupati tentang Peran Desa dan Kelurahan dalam Mengintervensi Pencegahan dan Perlindungan Stunting Terintegrasi. Termasuk membuat Surat Keputusan Ketua Pelaksana TPPS tentang Pembentukan TPPS di Tingkat Kecamatan 2022,” jelas Indah.