Hari Raya Natal, 252 WBP Terima Remisi Khusus

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Hari Raya Natal 2022, menjadi sangat spesial bagi 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen di Sulsel.

Pasalnya, 252 WBP beragama kristen tersebut masing-masing menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak, WBP yang mendapatkan RK Natal ini berasal dari 16 Unit Pelaksana Teknis (16) di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal, yang sejauh ini baru 16 UPT dengan total 252 WBP mendapatkan RK.I,” ujar Liberti.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan.

6 bulan tersebut dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2022, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.

“Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik,” terang Suprapto.

Suprapto melanjutkan, kesemua WBP yang menerima Remisi Khusus natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Perundang - Undangan.

Menurut Suprapto, karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan

  • Bagikan