Koordinasikan Pencanangan Kawasan Karya Cipta, Kanwil Kemenkumham Sulsel Tinjau Pantai Al Fath Stira ParADIse di Pinrang

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Pinrang -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan peninjauan kawasan wisata Pantai Al Fath Stira ParADIse di Kampung Serang, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang guna persiapan pencanangan Kawasan Karya Cipta di Wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (8/6/2023).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Hernadi bersama Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Feny Feliana beserta tim disambut langsung oleh pengelolah pantai tersebut.

Pada kesempatan ini, Hernadi mengatakan, tim Kanwil Sulsel melakukan peninjauan sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendukung program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Program unggulan DJKI diantaranya Pencanangan Kawasan Karya Cipta, Mendorong pertumbuhan permohonan merek One Village One Brand, serta peningkatan inventarisasi dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal," kata Hernadi.

"Dengan adanya program unggulan KI ini tentunya akan membantu kelompok masyarakat, komunitas, perkampungan, ataupun desa yang ada disini untuk mendaftarkan karyanya, termasuk karya seni guna mendapatkan perlindungan hukum," lanjutnya.

Sementara itu, dari pihak pengelolah Al Fath Stira ParADISe, Adi menyampaikan bahwa di lokasi tersebut banyak memfasilitasi dan menampilkan berbagai kelompok-kelompok seniman yang karya-karyanya berpotensi untuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual, seperti Karya Seni Lukis dan Sketsa, Seni Tari, Musik, Film maupun Seni Beladiri.

  • Bagikan