FAJAR.CO.ID, BONE -- Pemerintah Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan upaya dalam pencegahan dan penurunan angka stunting.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Aksi #4 dan Aksi #5.
Aksi #4 dengan memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi dan Aksi #5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rujab Bupati Bone tersebut dibuka lSekretaris Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Drs. Awaluddin, M.Si bersama Tim Investing In Nutrition and Eraly(INEY) Ditjen Bina Bangda Kemendagri Regional 5 Besse Kuti, S.T. yang juga sebagai pemateri, Jumat (16/6/2023).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupatem Bone Drs. Awaluddin, M.Si menuturkan ada 8 tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting di Kabupaten Bone.
“Aksi yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, adalah aksi #4 dan aksi #5,” kata Andi Awaluddin.
Oleh karena itu, kata dia semua diperlukan kolaborasi dari seluruh unsur pemerintahan yakni Pemerintah Kabupaten, OPD, Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam penurunan angka stunting.
Sementara itu Tim INEY Ditjen Bina Bangda Kemendagri Besse Kuti menuturkan masalah stunting adalah masalah nasional. Untuk itu, telah terbit Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia.