Kepala BKPSDMA Sebut Pergantian Plt Kadinkes Sinjai Sudah Sesuai Aturan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai berganti. Jabatan yang sebelumnya diemban oleh Farina Irfani kini dijabat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sinjai, Ilham Abubakar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan menjelaskan, pergantian tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 2/SE/VIII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.

Kata Lukman, dalam SE tersebut, Plt ditunjuk paling lama tiga bulan. Namun, bisa diperpanjang selama tiga bulan setelah selesai pada tiga bulan pertama.

"Bu, Farina Irfani itu sudah dua kali tiga bulan atau enam bulan sehingga beliau harus diganti, seperti itu aturannya dalam SE BKN," ujarnya, Jumat (18/12/2020).

Selain itu, Lukman menyebut, tidak aturan yang mengharuskan Plt Kadinkes harus memiliki kompetensi kesehatan. Tetapi, jauh lebih diutamakan adalah fungsi manajerial untuk melakukan koordinasi. Apalagi Asisten II adalah bidang koordinasi dari Dinas Kesehatan.

"Tapi memang tidak ada juga yang bisa isi dari kompetensi kesehatan, hanya, Bu Farina Irfani yang memenuhi syarat tapi dia sudah dua kali tiga bulan, makanya ditunjuk Pak Ilham karena pertimbangan menjabat Asisten, itu pun hanya sementara karena Plt," bebernya. (sir)

  • Bagikan