FAJAR.CO.ID.CO.ID, WATAMPONE -- Polisi memberikan kepastian hukum kepada eks Kabid Paud Disdik Bone, Erniati. Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya bukti tidak cukup.
Padahal, 7 Oktober 2019 Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan buku Paud Disdik Bone yaitu, Erniati, Masdar, Ikhsan, dan Sulastri. Saat itu polisi menjabarkan perannya masing-masing sehingga alat bukti dinyatakan cukup untuk ditetapkan tersangka.
Sejak saat itu hanya tiga berkas yang dinyatakan polisi lengkap untuk dilimpahkan yakni, Masdar, Ikhsan, dan Sulastri. Ketiga tersangka itu sudah divonis. Sementara Erniati yang juga istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle itu sampai saat ini belum juga dinyatakan lengkap berkasnya.
Sudah enam kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan. Sekarang, berkas perkara Erniati sudah dihentikan. "Kasusnya dihentikan dan kemarin SP3-nya telah dibawa ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf Kamis, 17 Desember.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Angga Reksa mempertanyakan dasar SP3 tersebut bisa terbit. Sebab, sejak awal Erniati jelas perannya dengan tiga tersangka lainnya. "Pihak polisi juga jangan bertindak selaku hakim. Yang menilai dia bersalah atau tidak. Itu adalah wewenang hakim," ucapnya.
Polisi kata Angga, tugasnya mencari alat bukti dan menetapkan tersangka lalu menyerahkan ke kejaksaan atau JPU untuk disidangkan. "Alat buktinya saya kira sudah ada. Selama ini sudah jadi tersangka," sebutnya.