Belum Kantongi Rekomendasi, Rumah Bernyanyi di Wajo Beroperasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Rumah bernyanyi atau karaoke di jalur dua Jalan Rusa Sengkang Kecamatan Tempe perlu ditindaki. Belum mengantongi izin, namun sudah beroperasi.

Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wajo, Aswan Nur mengemukakan, untuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) rumah bernyanyi New Hoki, sampai saat ini belum memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim teknis.

"Tetapi tim teknis belum mengeluarkan rekomendasi TDUP, sebab persyaratan administrasi dan teknis belum semuanya terpenuhi," ujarnya, Rabu, 3 Maret.

Kata Aswan, setiap usaha pariwisata seperti penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, wajib memiliki TDUP. Itu berdasarkan Perda Wajo No. 13 tahun 2017 tentang kepariwisataan.

Maka dari itu, bagi rumah bernyanyi beroperasi tanpa rekomendasi. Sesuai aturan menjadi kewenangan dari aparat penegak Perda, untuk melakukan penindakan.

"Ini bukan hanya urusan kami (Disporapar, red). Tetapi menjadi urusan semua OPD terkait dengan perizinan usaha tersebut," ucapnya.

Untuk standarisasi rumah bernyanyi, telah diatur peraturan bupati (Perbup) yang sudah di tanda tangani oleh bupati Wajo Amran Mahmud. Kini dalam tahap finalisasi.

"Perda belum mengatur ketentuan larangan pada rumah bernyanyi. Tetapi di perbup standar usaha karaoke telah diatur. Perbup ini masih dalam proses penomoran di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo," imbuhnya. (man/fajar)

  • Bagikan