Menteri dan Kepala Daerah Perempuan Bahasa Akses Kesetaraan

  • Bagikan

Selanjutnya memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi. Memastikan adanya akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi dan hak reproduksi, sebagaimana telah disepakati dalam Program Aksi Konferensi Internasional mengenai Kependudukan dan Pembangunan dan Aksi Platform Beijing dan dokumen hasil dari konferensi review keduanya.

"Melakukan reformasi untuk memberikan hak yang sama bagi perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi dan juga akses terhadap kepemilikan dan kontrol terhadap tanah dan bentuk property lainnya pelayanan finansial, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional," jelasnya.

" Poin ke delapan dan sembilan memperbanyak penggunaan teknologi terapan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan mengadopsi dan menguatkan kebijakan yang jelas dan penegakkan perundang -undangan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan pada semua level," tutup Indah. (rls)

  • Bagikan