Pansus DPRD Bone Protes Dana Cadangan Rp80 Miliar, Begini Penjelasan BPKAD

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE -- Pemerintah Kabupaten Bone telah mengajukan dana cadangan sebesar Rp80 miliar. Itu untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024.

Ranperda itu telah diserahkan pemerintah daerah ke DPRD pada 14 Juni lalu. Namun, sampai hari ini pembahasannya di Pansus 2 atau Pansus Ranperda dana cadangan dan pansus ranperda pengelolaan keuangan belum mendapat titik temu. Masih berdinamika.

Ketua Pansus Ranperda Dana Cadangan, Andi Muh Salam menyebutkan, dana cadangan ini sedikit berdinamika, yang mau dicadangkan ini untuk membiayai pilkada. Yang berdinamika ini besarannya, dan kapan dimulai.

"Karena kami melihat ada beberapa OPD yang postur anggarannya sedikit. Ini konteksnya sebenarnya bagaimana kita harus memikirkan juga program proritas pemerintah yang tetap harus jalan, dan anggaran setiap opd dapat terpenuhi," katanya usai rapat Rabu (30/6/2021).

Kata Ketua Fraksi Nasdem itu, terkait dana cadangan hanya Bone yang membuat. Meski begitu diakuinya, tidak bisa mengesampingkan program prioritas pemerintah daerah. Tanpa dana cadangan itu bisa terealisasi juga, karena tidak ada masalah. Penganggarannya bisa tahun 2023 atau 2024.

"Karena kapan kalau tahun 2022 beban APBD sangat besar. Jangan sampai visi misi pak bupati tidak jalan dengan dana cadangan ini. Kondisi keuangan juga sangat memprihatinkan. Kami tidak ingin juga menetapkan produk hukum yang nantinya akan menjadi boomerang bagi kami," jelas Lilo sapaan karibnya.

Sementara Kepala BPKAD Bone, Najamuddin menjelaskan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai pilkada itu merujuk pada pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemungutan suara serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024, sehingga Pemda berkewajiban untuk menyediakan dana pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

  • Bagikan