Tetapkan 50 Lokus Penanganan Stunting, Pemda Lutra Revisi Perbup Nomor 8 Tahun 2021

  • Bagikan

Fajar.co.id, Luwu Utara -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan 50 lokus penanganan stunting di tahun 2022. Dengan ditetapkannya 50 lokus itu, maka dilakukanlah pertemuan yang membahas tentang rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peran Desa dalam Intervensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, Selasa (6/7/2021).

Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Bukit Indah Masamba, yang dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah terkait, di antaranya Bappelitbangda, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, para Camat, para Kepala Puskesmas dan Tim Ahli P3MD.

Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri, yang juga selaku Koordinator Kegiatan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Luwu Utara. Dalam sambutannya, Alauddin mengatakan bahwa revisi Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peran Desa dalam Intervensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, harus dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi Desa/Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai intervensi gizi dan penanganan stunting, baik di desa maupun di kelurahan.

“Kita telah metetapkan 50 lokus stunting di Kabupaten Luwu Utara di tahun 2022 dan telah dilakukan análisis situasi terhadap lokus stunting tersebut,” sebut Alauddin. Pertemuan ini, kata dia, adalah bagian dari Aksi Integrasi keempat dari delapan aksi integrasi intervensi penurunan stunting di tahun 2021 yang lalu.

Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan strategi guna mengakselerasi pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Luwu Utara. “Salah satu pilar penting yang perlu dilakukan adalah konvergensi antarprogram/kegiatan yang berasal dari berbagai sumber pembiayaan, baik itu APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten maupun APBDes,” terangnya.

  • Bagikan