Uji Kompetensi Pemprov Sulsel Dinilai Cacat Administrasi, KASN: Pansel dari Plt Gubernur Belum Ditetapkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pelaksanaan uji kompetensi untuk posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT Pratama) lingkup Pemprov Sulsel yang mulai digelar hari ini cacat administrasi. Salah satu alasannya adalah panitia seleksi ternyata belum mendapat persetujuan dari Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).

Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN Tony Sitorus mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima penetapan panitia seleksi yang final dan telah ditetapkan oleh plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Daftar nama pansel yang ada sekarang masih dalam daftar rencana pansel. Surat keputusan penetapan pansel yang final belum ditetapkan gubernur," ujar Tony Sitorus, Rabu (14/7/2021).

Tapi, kendati belum ada persetujuan KASN, Pemprov Sulsel tetap melanjutkan proses uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT Pratama).

Berdasarkan undangan yang beredar di lingkup pejabat Pemprov Sulsel, terdapat 32 pejabat yang akan menjalani uji kompetensi. Pelaksanaan uji kompetensi dijadwalkan akan digelar Rabu-Kamis (14-15/7/2021).

Permasalahan utama terletak pada pansel dari uji kompetensi ini. Daftar panitia seleksi yang beredar menunjukkan tidak ada perwakilan dari internal Pemprov Sulsel. Seluruh pansel dari kalangan eksternal.

Diketahui, dalam rekomendasi KASN Nomor B-2392/KASN/07/2021, KASN menegaskan harus ada unsur internal dari pejabag pimpinan tinggi lingkup Pemprov Sulsel.

Dalam rekomendasi KASN, disarankan agar plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menunjuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan. (rul/fajar)

  • Bagikan