FAJAR.CO.ID, BONE -- Pelaksanaan salat Iduladha di Bone bisa dilaksanakan di masjid atau pun lapangan. Asal tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Itu merujuk pada peta zonasi risiko kabupaten kota Provinsi Sulsel dengan menunjukkan Bone zona kuning atau risiko rendah.
Bupati Bone, Andi Fashar Mahdin Padjalangi mengatakan, untuk di Kabupten Bone pelaksanaan shalat IED dibolehkan apabila tingkat penularan Covid-19 dengan risiko rendah atau zona kuning.
"Saat ini Kabupaten Bone dalam kategori Zona Kuning sehingga pelaksanaan salat IED diperbolehkan di lapangan dan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan super ketat sama seperti pelaksanaan salat Idulfitri lalu," katanya Senin (19/7/2021).
Kata dia, apabila kondisi Covid-19 di Kabupten Bone meningkat drastis dan masuk dalam zona oranye hingga merah, maka pelaksanaan salat IED di mesjid atau lapangan terpaksa harus ditunda.
"Jika kasus terus meningkat dan masuk Zona oranye hingga merah bahkan satu hari menjelang perayaan pun harus kita batalakan. Semoga saja tidak," cetusnya.
Bupati dua periode itu mengutarakan putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
SE yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2 Juli 2021 ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban. (agung/fajar)