Nelayan Danau Tempe Adukan Penggunaan Alat Tangkap Renreng ke DRPD Wajo

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG-- Sejumlah nelayan pesisir Danau Tempe Kabupaten Wajo mengeluh. Ada oknum nelayan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Hal itu diutarakan oleh anggota DPRD Wajo, Taqwa Gaffar. Ia mengaku ditemui puluhan nelayan pesisir Danau Tempe dari Kecamatan Sabbangparu, Tempe, Tanasitolo, dan Belawa.

"Mereka mengeluhkan ada oknum nelayan Tempe masuk wilayah Sabbangparu menangkap ikan menggunakan alat tangkap renreng," ujarnya, Rabu, 20 Oktober.

Dia menyebutkan, jenis alat tangkap ikan tersebut di larangan dipergunakan. Belum terdaftar dalam Peraturan Daerah (Perda) Wajo No. 4 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Wajo.

"Dalam perda ini. Ada 9 jenis-jenis alat tangkap ikan di perairan umum dibolehkan. Jenis renreng belum ada," sebut Taqwa sapaannya.

Nelayan asal Sabbangparu, Ulla membeberkan, penggunaan alat tangkap ikan renreng sudah sering beroperasi diwilai perairan Danau Tempe. Alat tersebut membuat geram nelayan lain.

"Pengoperasian renreng ini ditarik. Sehingga mengganggu alat tangkap ikan nelayan lain," keluhannya.

Atas nama nelayan Danau Tempe, warga Sabbangparu ini berharap pemerintah menertibkan oknum-oknum melarang aturan tersebut.

"Mari kita bersama-sama mencari rejeki. Tapi tetap mengedepankan aturan. Kita maunya begini saja," urainya.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Wajo, Nasfari membenarkan, penggunaan alat tangkap renreng belum terdaftar Perda Wajo No. 4 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Wajo.

Dalam pasal 5. Lanjutnya, Khusus di perairan umum terdapat 9 jenis alat tangkap dibolehkan. Yakni, konde, bubu urang, lanra, belle/krei, julu, pancing, sulo/tombak, jala, dan salekko.

  • Bagikan