Menolak Vaksin Sanksi Menanti, Guru Besar FKM Unhas: Jangan Ancam Pakai Perpres

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE -- Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle memimpin rapat koordinasi percepatan vaksinasi Covid 19 di Gedung PKK Bone, Kompleks Kantor Bupati Bone, kemarin.

Menurutnya, jumlah masyarakat Kabupaten Bone yang sudah divaksin masih jauh dari target. Oleh karena itu, dia meminta sinergitas semua pihak agar pada akhir tahun 2021 target masyarakat Bone divaksin capai 70 persen atau 630 ribu jiwa.

"Hingga saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan, masyarakat Bone yang sudah divaksin baru 33 persen atau 210 ribu jiwa dari target vaksin 630 ribu jiwa. Jadi masih ada sisa 420 ribuan belum divaksin," katanya.

Mantan Ketua DPRD Bone itu menuturkan, proritas pemerintah daerah bersama instansi terkait hingga saat ini yakni pencapaian target vaksinasi Covid 19.

"Jika menemukan ada masyarakat Kabupaten Bone yang menolak untuk divaksin tanpa ada kendala riwayat penyakit, mesti diberikan sanksi berdasarkan Perpres nomor 14 tahun 2021," tegasnya.

Dalam perpres dikatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda, Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara Konsultan Satgas Covid-19, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, kendala kurangnya minat masyarakat untuk vaksin bukan karena takut untuk divaksin, tapi kebanyakan orang takut dengan jarum suntik.

  • Bagikan