Kadis Pimpin Sayap Organisasi Partai, Bisa Jadi Preseden Buruk

  • Bagikan
Kadis Pendidikan Parepare, Arifuddin Idris

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Idealnya ASN apalagi dengan status kepala dinas tidak terlibat bahkan memimpin organisasi sayap partai. Bisa menjadi preseden buruk untuk netralitas dalam momen politik.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). … Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004 dengan tegas mengatakan: Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Regulasi tersebut ternyata memberi celah karena ASN masih bisa menjadi pengurus bahkan ketua organisasi sayap partai.

Hal tersebut yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan Parepare, Arifuddin Idris. Ia ternyata selama ini memimpin ormas pendiri partai Golkar yakni Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) Parepare.

Pengamat Pemerintahan Unhas, Sukri Tamma menegaskanPNS atau ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik. Sehingga jika hanya menjadi anggota organisasi yang dianggap sayap atau memiliki afiliasi politik tidak dilarang dengan tegas oleh peraturan perundang-undangan.

"Makanya ada kemungkinan PNS atau ASN menjadi anggota organisasi masyarakat," jelasnya.

Secara ideal, lanjut Sukri, ASN yang bersangkutan diharap dapat memisahkan antara kepentingannya sebagai ASN dan sebagai bagian dari organisasi tertentu.

"Jika ASN nya kira kira tidak dapat dengan baik memisahkan keduanya secara profesional, maka itu akan menjadi preseden yang kurang baik terutama teerkait dengan semangat netralitas ASN," bebernya.

Dikonfirmasi terkait jabatannya sebagai ketua Kosgoro Parepare, Arifuddin menegaskan tak ada aturan yang ia langgar.

  • Bagikan