Kemenag Bersama Kemendagri Sinergi Memperbaiki Tata Kelola Dokumen Jemaah Haji Indonesia

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelayanan Jemaah Haji.

Dirjen PHU Hilman Latief menyebut, perkembangan teknologi yang diiringi transformasi layanan digital mendorong perlunya sinkronisasi data jamaah haji dengan Kemendgri. Di Kemenag sendiri terdapat Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk mengidentifikasi masa tunggu, usia jamaah haji, asal jemaah, alamat, dan lain sebagainya.

“Siskohat harus bersinergi dengan data Kementerian mitra seperti Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melihat validitas identitas jemaah haji,” jelas dia dikutip, Rabu (26/1).

“Kerjasama tersebut dalam rangka memperbaiki tata kelola dokumen jamaah haji di Indonesia,” sambungnya.

Saat ini menurutnya, pelayanan haji sudah bertransformasi ke arah digitalisasi. Pendaftaran haji misalnya, sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi HajiPintar yang dapat diunduh melalui aplikasi Play Store dan App Store. “Transformasi ini dilakukan untuk mengatasi mobilitas penduduk yang cukup tinggi,” ungkap dia.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, menyambut baik sinergi dengan Ditjen PHU dalam hal akses data kependudukan jemaah haji. “Kami siap berkontribusi untuk pelaksanaan haji dan umrah agar lebih cepat, mudah, dan lebih baik. Kami juga mendukung pendaftaran haji agar lebih mudah,” ungkap Zudan.

  • Bagikan