Pendaftaran Partai Politik Dimulai 1-7 Agustus 2022

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jadwal pencoblosan Pemilu serentak disepakati 14 Februari 2024, dan ketetapan hari pendaftaran parpol akan dimulai pada 1-7 Agustus 2022 mendatang.

Hal ini mengacu pada Pasal 176 ayat (4) UU (7/2017) tentang Pemilu disebutkan, KPU harus membuka waktu pendaftaran partai politik paling lambat 18 bulan sebelum hari pencoblosan.

Komisioner KPU Sulsel, Asram jaya mengatakan, setelah adanya kesepakatan pemilu oleh KPU Pusat bersama Pemerintah dan DPR, maka pihaknya menunggu hasil salinan putusan resmi dalam bentuk PKPU.

"Saat ini kami maaih menunggu salinan resmi draf dan turunan PKPU. Kalau ada kita berpedoman pada draf yang ada," ujarnya

Menurutnya, meskipun menunggu draf dari KPU pusat kesiapan di KPU Sulsel dan 24 daerah sudah ada. Dari berbagai aspek termasuk SDM dan anggaran.

"Baik dari sisi SDM, logistik, DPT, DPB serta persiapan anggaran. Semua dalam tahap persiapan," jelasnya

Asram juga menyampaikan, sesuai aturan baru, KPU berencana menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Selain itu, berbeda tahun pendaftaran sebelumnya. Di mana saat pendaftaran bisa dilakukan oleh perwakilan partai di daerah lewat KPU setempat. Namun, untuk 2024 semua pendaftaran parpol lewat KPU pusat melalui online.

"Bedanya pada pendaftaran, kalau dulu bisa lewat KPU daerah. Sekarang pendaftaran parpol di KPU pusat lewat Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang," terangnya

  • Bagikan