Kasus Pemukulan Dosen UIN dan Mahasiswa Dihentikan, Kejari Gowa Lakukan Restorative Justice

  • Bagikan
IST

Pihak Kejaksaan Negeri Gowa kemudian mengupayakan Perdamaian melalui Restorative Justice, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian sejak Kamis, 27 Januari 2022 pukul 13.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan dengan kasus ini, Kejari Gowa akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Ini berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun alasan pemberian penghentian, penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Pasal yang disangkakan tindak pidananya, diancam pidana tidak lebih dari 5 (Lima) tahun.

"Terpenting telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 27 Januari 2022 (RJ-7)," ucapnya. (wis)

  • Bagikan